Tugas dan Fungsi Kantor Bahasa:
- melakukan pengumpulan data bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan analisis data bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan penyusunan peta bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan inventarisasi kosakata bahasa daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan inventarisasi karya sastra Indonesia dan daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan pengukuran daya hidup bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan konservasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya;
- melakukan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
- melakukan fasilitasi layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) di wilayah kerjanya;
- melakukan layanan penerjemahan di wilayah kerjanya;
- melakukan layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
- melakukan layanan penjurubahasaan di wilayah kerjanya;






