Sabtu 30 Mei 2026
 Beranda / Profil / Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kantor Bahasa:

  • melakukan pengumpulan data bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan analisis data bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan penyusunan peta bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan inventarisasi kosakata bahasa daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan inventarisasi karya sastra Indonesia dan daerah di wilayah kerjanya; 
  • melakukan pengukuran daya hidup bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya; 
  • melakukan konservasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya; 
  • melakukan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya; 
  • melakukan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  • melakukan fasilitasi layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) di wilayah kerjanya; 
  • melakukan layanan penerjemahan di wilayah kerjanya;
  • melakukan layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; 
  • melakukan layanan penjurubahasaan di wilayah kerjanya;