Minggu 19 Juli 2026
 Beranda / Kegiatan / Berita & Informasi
Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Kamis 29 Januari 2026
Rabu, 28 Januari 2026, Gubernur Kepulauan Riau mengukuhkan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau. Pengukuhan dilakukan menyusul dibentuknya tim melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 52 Tahun 2026. Setelah pengukuhan, tim langsung melakukan rapat koordinasi.
 
Pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. 
 
Tim diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua I dijabat oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, Wakil Ketua II dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Sekretaris dijabat Sekretaris Kesbangpol Provinsi Kepri. Selain itu, tim terdiri atas 4 bidang, yaitu bidang sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Bidang sosialisasi dikoordinatori oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kepri, Bidang Sosialisasi dikoordinatori oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi kepri, Bidang Pendampingan dikoordinatori oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri, dan Bidang Evaluasi dikoordinatori oleh Inspektur Daerah Provinsi Kepri.
Setelah pengukuhan, tim langsung menggelar rapat perdana. Dalam rapat itu, tim mendapatkan materi dari Ketua Tim Pembinaan Lembaga dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Rapat ini diharapkan dapat memberikan Gambaran kepada tim dalam pelaksaan pemantauan bahasa Indonesia di Kepulauan Riau.